Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palangka Raya Laksanakan Uji Petik

Bawaslu Kota Palangka Raya Laksanakan Uji Petik

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memastikan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bawaslu Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan uji petik. Giat uji petik ini dilakukan dengan motode sampling yakni mendatangi secara langsung pemilih baru, pemilih pemula, pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang pindah domisili yang terdapat dalam Data Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan  Hasil Pemutakhiran  Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 yang ditetapkan KPU Kota Palangka Raya, 1 November 2021.

Bawaslu Kota Palangka Raya menurunkan tiga tim secara langsung ke lapangan dalam kegiatan uji petik ini yang dituangkan dalam surat perintah tugas Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya. Tim pertama dipimpin secara langsung Kordiv Pengawasan, Hubungan Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyudi, SPd. AH dengan anggota timnya Nur Fahmi Azhari dan Antonio Panggabean. Tim pertama melaksanakan uji petik pada Rabu (10/11) pagi di tiga Wilayah Kelurahan yakni Kelurahan Menteng, Palangka dan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya. Menurut, Ketua Tim Pertama, Eko Wahyudi, dalam pelaksanaaannya Timnya menemukan pemilih yang sudah pindah rumah tetapi secara administrasi kependuduknan belum diubah menurut keterangan Ketua RT 04/ RW 008 di Jalan Meteng 25. Demikian juga halnya di Kelurahan Palangka, tim menemukan pemilih yang tidak dikenal ketua RT 04 RW 18 di Jalan Beliang IV Palangka Raya.

Selanjutnya Tim dua uji petik dipimpin langsung Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, SH., MH. dengan anggota tim Marnaek Pangaribuan dan Panut Saputra. Tim dua melaksanakan kegiatan uji petik, pada Senin (15/11) pagi di Wilayah Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.

“Dalam uji petik di Kelurahan Langkai kami masih menemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e – ktp namun namanya telah terdaftar di dalam DPB. Karena sesuai ketentuan dalam PKPU NO 6 tahun 2021 pasal 12 ayat 1 dan 2 huruf d bahwa sasaran DPB merupakan WNI yang berdomisili di Wilayah NKRI dan atau di Luar Negeri dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el dan atau paspor,” terang Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, SH., MH.

Sedangkan tim tiga uji petik dipimpin oleh Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Palangka Raya Iskandar Arief, SH. Dengan anggota tim Ade Chandra dan Gozali Murwantoni. Tim ini melakukan uji petik pada Senin (22/11) di Wilayah Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau.

Dari hasil kegiatan uji petik ini ditemukan beberapa pemilih yang tidak bertempat tinggal pada alamat yang tertera pada DPB atau sudah pindah, pemilih yang tidak di kenali oleh Ketua RT dan tetangga sekitar, serta ada pemilih yang dinyatakan sudah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam data DPB. Selain itu juga di temukan ada pemilih yang belum melakuan perekaman e-KTP akan tetapi di dalam data DPB yang bersangkutan di nyatakan sudah melakukan perekaman e-KTP.

 “Tim uji petik awalnya merasa kesulitan namun kami tetap semangat untuk menemukan alamat yang pasti/tepat terkait nama-nama yang terdapat di dalam DPB, sehingga kami mengunakan metode dengan cara mencari alamat TPS dan kemudian mendatangi rumah Ketua RT atau RW sekitar” ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, SH., MH.

Lebih jauh diungkapannya, bahwa kedepannya Bawaslu Kota Palangka Raya masih akan tetap melakukan uji petik terhadap DPB yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palangka Raya.

Sementara itu tim tiga yang dipimpin Kordiv SDMO juga menemukan Pemilih yang sudah pindah rumah namun secara administrasi belum dilakukan perubahan.

“Ternyata ketika kami temui salah satu keluarga yang ada di wilayah Kelurahan Sabaru ditemukan pemilih atas nama Fitriani yang bersangkutan dinyatakan sang ibu telah menikah dan mengikuti suaminya ke Pangkalanbun,” jelas Kordiv SDMO Iskandar Arief.

Lebih jauh, diungkapkan Kordiv SDMO, mengakui bahwa masih terdapat pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdata di DPB. Kedepan Bawaslu Kota Palangka Raya akan terus melaksanakan pengawasan dan uji petik dalam rangka memastikan akurasi data DPB agar betul – betul mutakhir dalam rangka mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024.

“Kami berharap kepada KPU Kota Palangka Raya agar dalam pelaksanaan Pemutakhiran DPB harus memenuhi prinsip Komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi,” tutup Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya.  (humas)