Lompat ke isi utama

Berita

MENGAPA PEMILU HARUS INKLUSIF?

Audiensi oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dengan Sekolah Khusus Negeri 1 Palangka Raya, Kamis (16/07/2026)

Audiensi oleh Bawaslu Kota Palangka Raya dengan Sekolah Khusus Negeri 1 Palangka Raya, Kamis (16/07/2026)

Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026 ––– Pertanyaan ini menjadi salah satu fokus dalam audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya dengan Sekolah Khusus Negeri 1 Palangka Raya sebagai persiapan pelaksanaan sosialisasi kepemiluan sekaligus penjajakan nota kesepahaman (MoU) yang berkelanjutan. Program ini ditujukan untuk memberikan pendidikan kepemiluan kepada siswa yang telah atau akan berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula.

Pemilu yang inklusif berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi, memahami proses pemilu, dan menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Palangka Raya memandang bahwa penyandang disabilitas juga harus mendapatkan akses pendidikan kepemiluan yang mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui sosialisasi sejak dini, diharapkan para pemilih pemula memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya demokrasi, hak politik, dan pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kota Palangka Raya berharap kerja sama melalui MoU dengan Sekolah Khusus Negeri 1 Palangka Raya dapat menjadi langkah awal penyelenggaraan sosialisasi yang berkesinambungan, tidak hanya menjelang pemilu tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan demokrasi. Upaya ini diharapkan mampu memperluas partisipasi masyarakat, memperkuat kesadaran politik yang inklusif, serta mewujudkan pemilu yang memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

2

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#