Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KALTENG INGATKAN DETEKSI DINI PERSOALAN HUKUM PASCA PEMILU 2024

Rapat Dalam Kantor (RDK) "Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, (29/10/2025)

Rapat Dalam Kantor (RDK) "Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, (29/10/2025)

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan seluruh jajarannya untuk segera melakukan deteksi dini terkait kemungkinan timbulnya persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Advokasi hukum diminta menjadi perhatian utama (atensi).

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jhon, saat membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Rabu, 29 Oktober, di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Ais Nasution No. 02 Palangka Raya.

ssss

"Saya perlu mengingatkan untuk semua divisi hukum melakukan deteksi dini, kemungkinan persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Advokasi hukum menjadi perhatian," tegas Kristaten.

Kristaten menambahkan, selain fokus pada advokasi hukum, Bawaslu juga akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu pada tahun 2026 yang merupakan masa non-tahapan pemilu.

"Tahun 2026 di non-tahapan, kita akan fokus memberikan advokasi hukum dan juga melakukan pembenahan JDIH," jelasnya.

Khusus untuk JDIH, Kristaten meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan, termasuk dalam hal penyediaan buku-buku terkait penyelenggaraan hukum Pemilu.

"JDIH di Tahun 2026 akan kita benahi. Silakan ruangan dan perpustakaan JDIH dibenahi, dan saya minta dimungkinkan ada untuk pengadaan buku terkait hukum," tutup Kristaten.

 

ssss

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#