BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA EDUKASI DISABILITAS TENTANG KEPEMILUAN
|
PALANGKARAYA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Pemilu bagi Disabilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialiasi Pemahaman Kepemiluan bagi Disabillitas di Aula Dinas Sosial, Senin, (30/5) pagi.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, SH., MH dalam sambutannya mengatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 5 Undang - Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya juga mengucapkan terimakasih atas fasilitasi yang diberikan Dinas Sosial Kota Palangka Raya sehingga kegiatan kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan sukses. “Kami sangat bahagia bisa bertemu dengan teman – teman disabilitas yang ada di Kota Palangka Raya atas fasilitasi kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya kepada Bawaslu Kota Palangka Raya. Kami berharap kegiatan ini bisa berlanjut dimasa mendatang dengan melibatkan teman – teman penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya,” jelas Endrawati.
Lebih jauh diungkapkannya bahwa selama ini Bawaslu Kota Palangka Raya belum pernah melibatkan para penyandang disabilitas. Sebab itu, momen penting tersebut harus dimanfaatkan seluas- luasnya untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang kepemiluan terkait tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam Pemilihan Umum. Tidak bisa kita pungkiri bahwa para penyandang disabilitas ini juga bisa memberikan andil dan sumbangsih bagi kemajuan demokrasi di Kota Palangka Raya pada khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.
Senada, Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Kota Palangka Raya, Karena telah dilibatkan dalam hal sosialisasi kepemiluan bagi disabilitas di Kota Palangka Raya. “Terus terang jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kota Palangka Raya kurang lebih sebanyak 618 orang. Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan kami mohon maaf apabila dalam memberikan fasilitasi masih terdapat kekurangan. Kami berharap kegiatan semacam ini bisa terus dilaksanakan dengan melibatkan saudara- saudara kita dari penyandang disabilitas,” ungkap nya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga, Eko Wahyudi, SPd, AH, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi Bawaslu Kota Palangka Raya sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Pentingnya peran penyandang disabilitas untuk ikut serta mengawasi tahapan Pemilu/Pemilihan dan turut mengkampanyekan hak – hak penyandang disabilitas agar para peserta Pemilu/Pemilihan memahami situasi dan kondisi bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban khusus,” terang Eko Wahyudi.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Data dan Informasi, Iskandar Arief, SH menyampaikan bahwa “Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mengikuti seleksi Pengawas dari tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” tandas Iskandar Arief.
Peserta kegiatan begitu antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini, mereka berharap bahwa kegiatan ini bisa terus dilaksanakan dengan melibatkan para penyandang disabilitas yang ada di Kota Palangka Raya. (humas)
.jpeg)
