Dr Ratna Dewi: Kehadiran Bawaslu Sangat Penting Dalam Sidang Perselisihan Hasil di MK
|
PALANGKARAYA - Tujuan dari penyelenggaraan pemilu adalah untuk menghasilkan pemimpin yang amanah, pemimpin yang berpihak kepada rakyat melalui sebuah proses yang tujuan mulianya adalah Pemilu dapat dilaksanakan secara berintegritas dan berkualitas. Integritas dan berkualitas yang dimaksud tentu harus berada pada poros utama yaitu integritas dan kualitas proses dan integritas serta kualitas hasil.
Hal itu disampaikan Dr Ratna Dewi Petalolo, SH., MH Anggota Bawaslu RI periode 2017 – 2022, saat menjadi keynote speaker dalam acara Story Telling session 3 yang dilaksanakan Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (17/2). Menurut Yunda Dewi sapaan akrabnya, Jika prosesnya baik sudah bisa kita pastikan maka hasilnya pun akan baik namun bila prosesnya buruk penuh dengan kecurangan tidak taat pada peraturan per Undang Undangan dan azas pemilu maka hasilnya pun tidak akan berpihak pada kepentingan rakyat. “Jadi suara rakyat jadi bagian penting yang harus dijaga tidak bisa dilaksanakan dengan baik Sehingga demokrasi sebagai pengejawantahan dari pemerintahan rakyat oleh rakyat untuk rakyat tidak dapat diwujudkan, siapa yang yang patut dipersalahkan dalam kondisi seperti ini tidak lain adalah penyelenggara Pemilu, karena penyelenggara pemilu sesuai amanat pasal 22 E UU 45 yang diberikan amanat untuk menjalankan pemilu dan pemilihan. saya salut apresiasi atas apa yg dilakukan hari ini,” jelas Ratna Dewi Petalolo .
Lebih jauh disampaikanya, bawah Pemilu yang berintegritas dan berkualitas ditentukan tiga hal penting. Pertama ketersedian produk legislasi dan regulasi yang menjadi kerangka hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan karena 2024 itu serentak maka payung hukum yang digunakan UU 7 tahun 2017 dan UU pemilihan 1 thn 2015, UU No 8 thn 2015 dan UU 10 2016.
“Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga tingkat TPS dibentuk untuk memastikan proses yang dilakukan oleh KPU dengan taat hukum, aturan taat azas, kemudian seluruh proses dipastikan memberikan jaminan perlindungan terhadap kepentingan pemilih dan kepentingan yang dipilih dan seluruh proses dipastikan berpihak pada kepentingan kemurnian suara rakyat. Sehingga ketika ada masalah maka Bawaslu diberikan kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan. Dan itu kita sebut sebagai proses penegakan hukum pemilu. atau electoral law emprosment,” imbuh Ratna Dewi.
Bawah bukan pengetahuan baru, penegakan hukum dalam UU pemilihan dan Pemilu melibatkan lembaga yudisial lainnya juga diberikan kewenangan dlm proses penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu maupun Pemilihan, seperti pidana Pemilu, administrative Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya. Misalnya tentang netralitas aparatur sipil negara.
“Dan kemudian ada sengketa proses dan yang terakhir sengketa hasil pemilu, siapa yang diberikan kewenangan dalam melakukan penanganan pelanggaran ini selain Bawaslu, ternyata ada kepolisian, kejaksaan dalam Sentra Gakumdu, ada Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PTUN dan yang kita ketahui kewenangan untuk menangani sengketa hasil ada Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya desain kelembagaan ini diharapkan menjadi ujung tombak proses penegakan hukum yang berada dalam tahapan proses maupun tahapan hasil agar pemilu yang berintegritas dan berkualitas itu dapat dicapai,” ujarnya.
Lantas apa urgensi Bawaslu dalam memberikan keterangan terkait dengan perselisihan hasil pemilu di mahkamah konstitusi? Sebagai kita ketahui bersama bahwa keseluruhan proses yang didesain dalam UU Pemilu dan Pemilihan adalah menjadi kewajiban penyelenggara untuk melaksanakannya. Dan Bawaslu sebagaimana yang kita ketahui diletakan tiga tugas utama yaitu pencegahan pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu ketiga tugas utama ini tentu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Tiga tugas inilah yang akan menjadi bagian yang akan kita pertanggungjawabkan pada pelaksanaan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan uud dan uu itu tidak bisa melaksanakan kewenangan untuk memotret bagaimana proses pemilu itu dilaksanakan. Tetapi hanya diberi kewenangan untuk menerima perselisihan hasil pemilu padahal kita ketahui hasil pemilu itu lahir dari sebuah proses yang panjang. Kemampuan lembaga Bawaslu merekam mencatat kemudian menilai seluruh proses yang dilaksanakan oleh KPU itu akan menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas dari perselisihan hasil yang dilakukan oleh MK yang kita tuangkan dalam keterangan tertulis.
Mengapa posisi Bawaslu dalam UU disebutkan sebagai pihak yang memberikan keterangan? Karena pembentuk UU menyadari betul apa yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Sehingga pencatatan seluruh proses Pemilu baik itu dari pencatatan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses akan menjadi bagian penting, yang dipertimbangkan oleh MK, tentang kebenaran fakta peristiwa yang diadukan atau yang dimohonkan oleh pemohon di MK. Dan juga jawaban jawaban yang diberikan oleh KPU terkait dengan dugaan kesalahan atau kesengajaan yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan, bahwa apa yang dituduhkan dan yang dimohonkan oleh pemohon dalam hal ini partai politik atau pasangan calon adalah sudah benar atau tidak benar. Terbukti atau tidak terbukti didukung dengan keterangan yang diberikan oleh bawaslu.
Bawaslu menjadi lembaga yang tidak memiliki kepentingan terhadap dua pihak yang berselisih di MK tapi Bawaslu memiliki kepentingan untuk menyampaikan apa yang menjadi hasil pengawasan apa yang menjadi hasil penanganan pelanggaran apa yang menjadi hasil dari penyelesaian proses pemilu/pemilihan karena apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan bawaslu adalah bagian yang tidak dipisahkan dari pelaksanaan proses yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang.
Jika tugas sebagai penyelenggara pemilu ini tidak dilaksanakan dengan baik, mulai aspek pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah bisa kita pastikan bahwa Bawaslu akan menjadi bagian yang berkontribusi negative untuk melahirkan Pemilu yang curang Pemilu yang tidak adil pemilu yang tidak berkualitas karena kita tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan fakta, data yang sebenarnya kepada pelaksanaan proses Pemilu maupun Pemilihan. Ini akan menjadi kegagalan besar kita dan akan menjadi dosa besar kita di dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu menjadi penting bagi kita semua mengenali dengan benar apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan lembaga Bawaslu secara berjenjang dan persiapan untuk melakukan tugas ini secara baik akan menjadi bagian memastikan bagaimana nanti kemampuan dan kehadiran kita di MK menjadi bagian yang akan membuka secara terang benderang bagaimana pelaksanaan proses tahapan pemilu di tahun 2024.
Sekali lagi, Ratna Dewi menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun peristiwa yang terlewatkan di dalam pencatatan kita di dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan karena inilah yang akan menjadi pertanggungjawaban kita diujung proses ini ketika semua permasalahan itu di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Memang ketika melihat secara kewenangan, tugas MK hanya diberi kewenangan memeriksa hasil tapi dalam perkembangannya mengalami pergeseran bahwa mk tdk berhenti hanya melihat pada proses pemungutan dan penghitungan suara saja yang merupakan tahapan yang menghasilkan suara pada proses Pemilu tetapi juga bergeser jauh ke belakang untuk melihat apakah perolehan suara yang didapatkan itu melalui sebuah proses yang jujur proses yang taat aturan proses yang dapat dipertanggungjawabkan proses yang berintegritas dimana proses itu melibatkan penyelenggara KPU, Bawaslu, peserta dan pemilih apakah 4 aktor utama ini berdiri pada ketentuan peraturan perundang undangan dan juga azas pemilu dan ini tentunya harus dinilai oleh MK sehingga kehadiran Bawaslu inilah menjadi sangat penting pada pemberian keterangan pada pemeriksaan sengketa hasil pada pemilu dan pemilihan di MK.
“Saya kira inilah yang harus menjadi kesadaran teman teman sekalian tentu yang paling penting secara teknis bagaimana keterangan itu diberikan tetapi yang paling utama adalah subtansi atau isi keterangan yang disampaikan tidak keluar dari apa yang sudah kita lakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh UU. Sehingga pencapaian daripada kualitas keterangan kita sampaikan di MK akan ditentukan dengan semangat dan komitmen kita di dalam menjalankan tugas itu hal yang harus kita perhatikan menjaga ritme kerja yang akan kita lakukan dari tahun ke tahun melewati tahun 2022, 2023, sampai bertemu di tahun 2024,” tandasnya.
Ratna juga menititipkan pesan jangan pikirkan siapa yang akan melanjutkan tugas fungsi dan kewenangan kita nantinya tapi pikirkan apa yang akan kita tinggalkan legacy apa yang akan kita tinggalkan, ketika kita nanti akan meninggalkan lembaga ini atau akan melanjutkan kepemimpinan di lembaga ini. Karena lembaga ini butuh orang orang yang punya komitmen yang kuat untuk meletakan nila- nilai kebaikan untuk menjaga eksistensi lembaga ini baik eksistensi sebagai lembaga pengawas pemilu ataupun eksistensi sebagai penegak hukum Pemilu ini yang harus menjadi komitmen kita bersama.
Dalam kesempatan itu pula ia menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini. Ini merupakan bentuk tanggungjawab public kita atas amanah sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan apalagi KPU sdh menetapkan tanggal pemilu tgl 14 feb pemilihan tgl 27 Nop 2024.
Tahapan akan dimulai bulan Juni. sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan amanah konstitusi dengan sebaik – baiknya. Karena jabatan ini harus kita pertanggungjawabkan baik dihadapan publik dan yang paling berat dihadapan Allah SWT. Sehingga tidak boleh ada satu waktu terlewati yang tidak terisi dengan aktivitas aktivitas yang berkontribusi utk mewujudkan pemilu yang beritegritas dan Pemilu yang berkualitas.
Sekedar informasi bahwa kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yang dinilai memiliki pengalaman, wawasan dalam memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di MK, antara lain Kordiv Hukum, Humas Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, SPd, dan Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Kabupaten Sumbawa Samsyhidayat, SIP. Kegiatan ini pandu secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, SH., MH. Kegiatan ini juga mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, SE, MAP dan Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Suhardi, MH.
Dalam paparannya Taufiqurrahman menyampaikan bahwa Professional dan disiplin dalam bekerja, serta tertib beradministrasi menjadi suatu keharusan bagi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada setiap jenjang. Hal itu penting, agar setiap tugas dan tangung jawab pengawasan yang melekat dapat ditunaikan dengan baik, memiliki rekam jejak yang bagus dengan menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap serta tersusun rapi sesuai dengan tahapan yang diawasi.
Melalui kegiatan yang bertema Urgensi Pemberian Keterangan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi itu, pria yang akrab disapa Opick ini menjelaskan, bahwa Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai dengan data hasil pengawasan yang rill, tanpa memihak kepada pelapor dan terlapor. “Dalam memberikan keterangan, Bawaslu tidak dalam rangka membantah atau membenarkan permohonan pemohon, tetapi akan memberikan keterangan berdasarkan pokok-pokok permohonan pemohon sesuai dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu,” terangnya.
Untuk pemberian keterangan di MK, lanjut Opick, maka perlu disusun keterangan tertulis berdasarkan hasil pengawasan melekat. Sebelum keterangan tertulis itu diserahkan ke MK, tambahnya, maka perlu dikonsultasikan secara berjenjang, yakni dikonsultasikan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan di MK? Opick menjelaskan, selain surat keterangan tertulis tersebut di atas, juga harus dilengkapi dengan dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, serta dokumen penyelesaian sengketa. “Dokumen hasil pengawasan itu disusun berdasarkan tahapan, serta disimpan perkecamatan. Sementara dokumen di kabupaten juga harus disimpan sesuai tahapan juga. Dokumen administrasi yang sudah tersusun rapi dan lengkap itu, setiap halamnnya harus diparaf dan wajib dileges di kantor pos. Jika tidak, makan ditolak oleh MK,” terangnya.
Nah, untuk mendapatkan data yang lengkap dan valid, lanjutnya, maka tentunya dibutuhkan kerja tim yang solid, professional, disiplin, serta teliti dalam menyusun administrasi sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP). “Insya Allah, seberat apapun pekerjaan, jika dilakukan secara bersama-sama, maka akan dapat diselesaikan dengan ringan. Hidup adalah kolaborasi, bukan kompetisi,” pungkasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Kordiv Hukum Humas Datin Kabupaten Bima, Samsyihidayat juga menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan di MK yang sangat diperlukan itu adalah data – data hasil pengawasan dari jajaran pengawas hingga tingkat sampai bawah. Data tersebut sangat penting bagi kita untuk menyusun keterangan dalam menjawab pokok – pokok pengaduan/permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Sangat penting bagi kita untuk senantiasa mengingatkan kepada jajaran kita agar semua kegiatan pengawasan harus teradministrasi dengan baik dan disampaikan kepada jajaran sesuai tingkatannya. Sebelum menyiapkan dan menyusun keterangan kami melaksanakan rapat pleno pimpinan karena hal ini adalah kerja kolektif kolegial,” jelas Samsyihidayat yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa. (timhumas)