Lompat ke isi utama

Berita

KONSOLIDASI DEMOKRASI BAWASLU - PWI: WACANAKAN RT ANTI-POLITIK UANG HINGGA SOROTI AKURASI DPT

Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama PWI Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Rabu (22/07/2026)

Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama PWI Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Rabu (22/07/2026)

PALANGKA RAYA – Usai prosesi penandatanganan nota kesepahaman, Bawaslu Kota Palangka Raya bersama Pengurus PWI Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi di Aula Bawaslu Kota Palangka Raya, Rabu (22/7/2026). Forum ini mengupas berbagai isu kritis, mulai dari penanganan politik uang, penataan DPT, hingga evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu.

Dalam diskusi tersebut, isu maraknya politik uang (money politics) menjadi salah satu sorotan utama. Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Wahyu Sulistiobudi, menegaskan komitmen Bawaslu untuk memproses setiap penindakan secara tegas melalui optimalisasi peran Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan).

Sebagai langkah preventif, Bawaslu Kota Palangka Raya merencanakan program percontohan kawasan pemukiman bebas politik uang dengan menggandeng Pemerintah Kota dan jajaran pers.

"Kita ingin mengubah kebiasaan atau habit yang salah di masyarakat terkait politik uang. Ke depan, kami berencana memelopori pembentukan 'RT atau Kelurahan Anti-Money Politics' sebagai kawasan percontohan penolakan politik uang," terang Eko.

Selain masalah politik uang, forum konsolidasi ini juga menyoroti temuan penting terkait Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu memaparkan hasil pengawasan faktual di mana dari sampel 75 data warga yang terlaporkan meninggal dunia, ditemukan 15 orang di antaranya terbukti masih hidup secara faktual dan telah direkomendasikan perbaikan datanya ke KPU.

Terkait kendala pergeseran lokasi TPS dan pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan (C6), Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk aktif menggunakan fitur digital Cek DPT Online serta menegaskan bahwa KTP-el merupakan syarat utama yang sah untuk menyalurkan hak pilih di TPS.

Melalui diskusi konsolidasi ini, Bawaslu Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi informasi publik melalui penguatan program edukasi "Bawaslu Rabu Mangabar", Jaringan Data dan Informasi (JDIH) serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#