... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
Bawaslu Kota Palangka Raya menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Untuk itulah Bawaslu Kota Palangka Raya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kota Palangka Raya terbentuk sejak tahun 2020. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
... [selengkapnya]