Lompat ke isi utama

Berita

Tau Nggak Sih, Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?

Tau Nggak Sih, Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?

Info "Rabu Mengabar" Manenga Kabar..

Sobat Pengawasan, tahukah kamu bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh “tiga lembaga” yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi saling melengkapi?

🗳️ KPU (Komisi Pemilihan Umum)
➡️ Merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.

👀 Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
➡️ Mencegah, mengawasi, serta menindak pelanggaran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

⚖️ DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
➡️ Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Angka 7.

💡 Dengan memahami peran masing-masing penyelenggara Pemilu, kita dapat semakin sadar akan pentingnya mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Yuk, tingkatkan literasi kepemiluan dan menjadi masyarakat yang aktif mengawal demokrasi! 🇮🇩

 

#RabuMengabar | #SahabatBawaslu