Tau Nggak Sih, Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?
|
Sobat Pengawasan, tahukah kamu bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh “tiga lembaga” yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi saling melengkapi?
🗳️ KPU (Komisi Pemilihan Umum)
➡️ Merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
👀 Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
➡️ Mencegah, mengawasi, serta menindak pelanggaran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
⚖️ DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
➡️ Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Angka 7.
💡 Dengan memahami peran masing-masing penyelenggara Pemilu, kita dapat semakin sadar akan pentingnya mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Yuk, tingkatkan literasi kepemiluan dan menjadi masyarakat yang aktif mengawal demokrasi! 🇮🇩