BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT DALAM KANTOR BAHAS IMPLEMENTASI SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2026
|
Palangka Raya - Bawaslu Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pakangka Raya, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya. Rapat dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan SPIP Terintegrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Agenda utama dalam rapat ini meliputi pembahasan pengisian data-data yang diperlukan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Bawaslu Kota Palangka Raya. Selain itu, peserta rapat juga membahas berbagai hal lain yang dianggap perlu guna mendukung kelancaran proses implementasi SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#