BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT DALAM KANTOR BAHAS PENGUATAN LEMBAGA
|
Palangka Raya, 4 Agustus 2025 ––– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda pembahasan Kajian Hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman kelembagaan Bawaslu dan menepis isu-isu yang berkembang mengenai status kelembagaan Bawaslu yang dikembalikan sebagai lembaga ad hoc.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr. Kiki Kristanto, pakar hukum tata negara dari Universitas Palangka Raya.
Dr. Kiki memaparkan bahwa Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 secara tegas memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga permanen yang memiliki kewenangan penegakan hukum pemilu, bukan sekadar lembaga ad hoc yang hanya aktif saat pemilu berlangsung.
#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#