Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PEMAHAMAN PROSES SENGKETA, BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA LAKSANAKAN RAPAT DALAM KANTOR

Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan di Ruang Rapat Kantor  Bawaslu Kota Palangka Raya, (23/10/2025)

Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, (23/10/2025)

Palangka Raya ---- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Mekanisme Penerimaan Pengajuan Permohonan Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara”, bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis jajaran Bawaslu Kota Palangka Raya dalam menangani serta menindaklanjuti potensi sengketa yang mungkin terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Bapak KRISTATEN JON, M.Th, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

kordiv

Beliau menyampaikan berbagai hal penting terkait mekanisme penerimaan pengajuan sengketa, mulai dari tahapan administrasi awal, penilaian kelengkapan permohonan, hingga tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa.

Melalui pemaparan yang disampaikan, peserta mendapatkan wawasan komprehensif mengenai bagaimana peran strategis Bawaslu dalam memastikan keadilan pemilu serta menjamin hak-hak peserta dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Kegiatan RDK ini juga menjadi momentum refleksi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Palangka Raya untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan setiap proses pengawasan serta penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

qqq

 

cc

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#