Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA RILIS LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK 2025: SELURUH PERMOHONAN DIKABULKAN

Ringkasan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kota Palangka Raya

Ringkasan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya telah merilis Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Laporan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kota Palangka Raya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan transparan bagi masyarakat. 

Berikut adalah poin-poin utama dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik Bawaslu Kota Palangka Raya sepanjang tahun 2025:

2

1. Jumlah Permohonan Informasi Publik

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Palangka Raya menerima total 3 (tiga) permohonan informasi publik

Seluruh permohonan tersebut diterima di penghujung tahun melalui situs resmi/website PPID Bawaslu Kota Palangka Raya, dengan rincian: 

  • Januari – Oktober 2025: 0 permohonan 

  • November 2025: 1 permohonan 

  • Desember 2025: 2 permohonan 

 

2. Waktu Pemenuhan Informasi

Layanan informasi publik PPID Bawaslu beroperasi setiap hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB). Sesuai ketentuan peraturan, batas maksimal pemberitahuan tertulis kepada pemohon adalah 10 hari kerja. 

Namun, dalam praktiknya, PPID Bawaslu Kota Palangka Raya mampu memproses dan memenuhi seluruh permohonan informasi dalam waktu hanya 1 (satu) hari kerja selama data yang dibutuhkan telah tersedia. 

 

3. Jumlah Permintaan Informasi yang Dikabulkan

Dari total 3 (tiga) permohonan informasi publik yang masuk pada tahun 2025, 100% atau seluruhnya (3 permohonan) berstatus "Diberikan" / Dikabulkan

 

4. Permintaan Informasi Publik yang Ditolak dan Alasannya

Selama tahun 2025, tidak ada satupun permohonan informasi publik yang ditolak oleh PPID Bawaslu Kota Palangka Raya. Dengan kata lain, jumlah permintaan yang ditolak adalah 0 (nihil) dan tidak ada catatan alasan penolakan maupun jumlah keberatan informasi yang diajukan. 

 

5. Sarana Permintaan Informasi Publik

Guna mempermudah akses masyarakat, PPID Bawaslu Kota Palangka Raya menyediakan berbagai sarana dan saluran permohonan informasi, antara lain:

  • Aplikasi / Permohonan Online (Website PPID)

  • WhatsApp

  • Surat Elektronik (Email)

  • Surat Resmi / Telepon

  • Layanan Tatap Muka (Datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Palangka Raya)

 

Untuk mengoptimalkan pelayanan pada tahun 2025, PPID Bawaslu Kota Palangka Raya juga memfasilitasi perangkat pendukung berupa handphone operasional khusus aplikasi PPID. Fasilitas ini mempercepat penerimaan serta pemrosesan permohonan informasi yang masuk secara real-time

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#