Lompat ke isi utama

Berita

📢 TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Sobat Bawaslu, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik.

2


📝 Berikut tata cara pengaduannya:
1️⃣ Kunjungi [www.lapor.go.id] atau aplikasi SP4N LAPOR!
2️⃣ Uraikan kronologi laporan secara jelas dan lengkap.
3️⃣ Sebutkan waktu dan tempat kejadian.
4️⃣ Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5️⃣ Lampirkan bukti pendukung jika ada.
6️⃣ Kirimkan laporan dan tunggu proses verifikasi.
 

Mari bersama membangun budaya pengawasan dan keterbukaan informasi dengan menyampaikan laporan secara baik, benar, jelas, dan bertanggung jawab.

Laporkan dengan baik dan benar!
Bawaslu Kota Palangka Raya — Bersama masyarakat mengawal demokrasi. 🇮🇩

#Bawaslu #BawasluKotaPalangkaRaya #BawasluMengawasi 

#Pengaduan #Lapor #SP4NLAPOR #Pengawasan 

#KeterbukaanInformasi #PalangkaRaya