Lompat ke isi utama

Berita

MEMAHAMI PHPU: DARI PENGERTIAN, SUBJEK PEMOHON, HINGGA WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Informasi mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu secara Nasional

Informasi mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu secara Nasional

#Bawaslupedia edisi kali ini membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)📝

Apa saja objek perselisihan dan siapa yang berwenang memutus PHPU? Yuk, cek unggahan ini😉

Pengertian PHPU Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan bentuk sengketa hukum yang terjadi antara peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Sengketa ini berfokus pada penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang berpotensi memengaruhi hasil akhir kontestasi politik.

2

 

Objek Perselisihan Sesuai Pasal 473 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, objek perselisihan mencakup dua hal utama:

  • Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD: Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu secara nasional.

  • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi hasil penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

     

     

     

     

    3
  • Pihak yang Berhak Menjadi Pemohon Berdasarkan Pasal 74 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa PHPU meliputi:

  • Perorangan: Warga Negara Indonesia calon anggota DPD peserta pemilu.

  • Pasangan Calon: Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu Presiden.

  • Partai Politik: Partai politik peserta pemilu.

 

 

 

 

4

Lembaga Pemutus PHPU Proses penyelesaian sengketa penetapan perolehan suara secara nasional berada penuh di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

 

 

 

 

 

 



#PHPU #BAWASLUMENGAWASI