MEMAHAMI TAHAPAN PENCALONAN KEPALA DAERAH, BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA PERKUAT KAJIAN HUKUM PKPU 8/2024
|
Palangka Raya – Bawaslu Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Kajian Hukum pada Satker di Aula Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mengkaji Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan, kasubbag, dan staf sekretariat Bawaslu Kota Palangka Raya. Narasumber dari KPU Kota Palangka Raya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anang Juhaidi, ST., menyampaikan bahwa aturan ini menjadi pijakan penting dalam pengawasan tahapan pencalonan.
Dalam paparannya, Anang menguraikan tahapan pencalonan yang dimulai dari pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian administrasi, hingga penetapan pasangan calon. Ia juga menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, serta rekapitulasi dukungan. Di samping itu, ia memperkenalkan metode optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau less paper method, yang menurutnya membuat penyampaian dokumen persyaratan lebih efisien, tertib, dan transparan. "Verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Gubernur dan Bupati/Walikota, dan dapat dibantu PPK dan PPS. Data hasil verifikasi di dalam Silon harus sudah lengkap agar rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berjalan lancar," jelasnya.
Anang turut menegaskan syarat substantif yang menjadi perhatian dalam pencalonan, termasuk batas usia minimum calon, yaitu 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati/Walikota dan Wakilnya. Ia juga menyampaikan bahwa pencalonan melalui jalur partai politik didasarkan pada perolehan suara sah pada pemilu DPRD sebelumnya, dengan persentase dukungan yang disesuaikan secara proporsional dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Melalui kajian ini, Bawaslu Kota Palangka Raya diharapkan semakin memahami regulasi pencalonan secara komprehensif sebagai bekal pengawasan yang cermat dan akurat. Kegiatan ditutup dengan semangat bersama untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#
Humas Bawaslu Kota Palangka Raya