Lompat ke isi utama

Berita

WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK TRANSPARAN, BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA HADIRI FKP PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN KPU

WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK TRANSPARAN, BAWASLU KOTA PALANGKA RAYA HADIRI FKP PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN KPU

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang 16A, Palangka Raya. Pertemuan ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Nomor 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Acara ini bertujuan untuk merumuskan standar pelayanan publik tentang Standar Pelayanan Partai Politik dan Standar Pelayanan Pemilih Berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menegaskan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan dalam menyusun standar pelayanan di lembaga penyelenggara pemilu. "Penyusunan standar pelayanan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen kami untuk memberikan layanan publik yang inklusif, akuntabel, dan transparan. Kami sengaja mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Ombudsman, Diskominfo, SMSI, partai politik serta pihak lainnya, untuk meminta masukan dan saran konstruktif demi menyempurnakan kualitas pelayanan KPU ke depan," ujar Joko Anggoro. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya memberikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait Standar Pelayanan Partai Politik dan Standar Pelayanan Pemilih Berkelanjutan. Pihak Bawaslu menyarankan agar KPU menyusun standar pelayanan partai politik yang memiliki kepastian waktu, kejelasan alur administrasi, serta kemudahan akses sistem informasi guna mencegah terjadinya sengketa proses. Sementara itu, untuk Standar Pelayanan Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu menekankan pentingnya mekanisme pemutakhiran data pemilih yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas, responsif terhadap perubahan data kependudukan, serta ramah bagi kelompok rentan. Masukan ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antar-penyelenggara pemilu dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang berkualitas dan tepercaya di Kota Palangka Raya.

 

#BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU#